Tanjungbalai, 11 Pebruari 2019, bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Tanjungbalai, digelar rapat koordinasi dan pembinaan bulanan yang merupakan rapat koordinasi kedua di tahun 2019 ini, hadir seluruh jajaran aparatur sipil Pengadilan Agama Tanjungbalai dimulai dari Hakim, Pegawai hingga PPNPN. Rapat ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Drs. Abd. Rauf. Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungbalai, Mukhlis Pulungan, S.Ag., M.H., dengan pembacaan basmallah dan menguraikan agenda rapat antara lain tentang Penanganan perkara, Zona Integritas WBK WBBM dan Evaluasi Hasil Rakor PTA Medan.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai memaparkan bahwa penangan perkara dihimbau untuk dapat diputus maksimal 5 (lima) bulan sejak perkara tersebut didaftarkan, dan perkara-perkara yang diselesaikan lebih dari 5 (lima) bulan tersebut harus dilaporkan ke Mahkamah Agung dengan tembusan Pengadilan Tinggi Agama Medan. Demikian pula halnya dengan upload Putusan pada laman Direktori Putusan harus terus dilakukan update dan Mahkamah Agung memberi batasan maksimal tanggal 28 Pebruari 2019, putusan-putusan Tahun 2018 harus telah dimuat pada Direktori Putusan.

Ketua juga mengingatkan kembali dalam hal penyerapan anggaran terutama untuk DIPA Badilag (04) diharapkan untuk segera direalisasikan agar tidak menumpuk sampai akhir tahun anggaran. Selanjutnya Ketua menghimbau untuk segera merencanakan dan mempersiapkan tentang Pencanangan Zona Integristas WBK dan WBBM di Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Kemudian Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai juga menyampaikan tentang Nomor Handphone pimpinan di Pengadilan seperti Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris harus tetap aktif selama 24 jam, hal ini merupakan antisipasi untuk kepentingan Dinas yang mendesak.

Selajutnya Ibu Armiwati Nasution, S.H., Panitera Pengadilan Agama Tanjungbalai menyinggung masalah kinerja Aparatur di Pengadilan Agama Tanjungbalai yang akan setiap saat dilakukan penilaian dan akan diberikan Penghargaan kepada satker-satker terbaik oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan setiap akhir tahun. Penilaian-penilaian tersebut, yakni :

  1. SIPP
  2. Pengelolaan Website
  3. Sikep ABS
  4. Direktori Putusan
  5. Minutasi
  6. Pengiriman Berita di Website
  7. Pengiriman Berkas Banding ke PTA Medan (1 bulan)
  8. Penatausahaan BMN
  9. LkjIP
  10. Penyerapan Anggaran DIPA 01 dan 04
  11. Pengiriman Laporan Bulanan Kepaniteraan

Tak lupa pada akhir rapat diingatkan kembali kepada seluruh aparatur/Pegawai Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk berniat bekerja untuk ibadah dan memaksimalkan daya dan kinerja demi kebaikan bersama dan Pengadilan Agama Tanjungbalai menjadi lebih baik lagi kedepannya.