Tanjungbalai – Senin (2/8/2021) Sebagai salah satu instansi yang mendukung bidang pendidikan, Pengadilan Agama Tanjungbalai telah membuat MoU (Memorandum of Understanding) dengan STMIK (Sekolah Tinggi Manajemen Informasi dan Komputer) Royal Kisaran terkait pelaksanaan Kuliah Kerja Lapangan (KKL). Dalam kesempatan kali ini STMIK Royal Kisaran mengirim 5 (lima) orang mahasiswa yaitu : Adela Fitri, Yuni Syafira, Vivi Amalianti, Fuji Rahmayani dan, Annisa Sitorus kepada Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk melaksanakan Kuliah Kerja Lapangannya. Serah terima KKL tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Agama pukul 10:00 WIB kepada Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H. oleh Dosen Pembimbing Mahasiswa STMIK Royal Kisaran yaitu Bapak Rolly Yesputra, M.Kom.

Acara pembuka berlangsung dengan hikmat, Ketua Pengadilan Agama yang didampingi oleh Sekretaris yaitu Bpk Supriono, S.H. Dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menyampaikan ”Pelaksanaan KKL ini sangat bagus bagi mahasiswa untuk mengenal dunia pekerjaan, oleh sebab itu pergunakan waktu yang singkat ini untuk banyak menimba ilmu dan pengalaman yang berharga. Dan berbuat baiklah sebanyak mungkin karena perbuatan baik tidak pernah sia-sia, terutama di dalam aspek belajar”.

Kegiatan PKL ini direncanakan akan berlangsung selama 1 (satu) bulan, dari peserta KKL yang berjumlah 5 orang  ini nantinya akan dibagi dan ditempatkan di masing-masing ruangan yang ada di Pengadilan Agama Tanjungbalai, dan juga setiap Mahasiswa KKL diwajib sertakan mengikuti apel pagi dan sore. Adapun tujuan dari KKL ini adalah: untuk memberikan pengalaman dibidang kerja, menambah wawasan bagi para mahasiswa dan memahami dunia pekerjaan, menambah skill dan informasi. (VA)