Tanjungbalai | Senin (04/12/23), Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Ibu Dr. Hj. Devi Oktari S.H.I., M.H. penuhi undangan permohonan sebagai narasumber atas kegiatan rembuk stunting 2023 yang diselenggarakan oleh Dinas pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat kota tanjungbalai di Aula Kantor Camat Tanjungbalai Utara. Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya KTP, KTA, TPPO, ABH dan perkawinan anak melalui partisipasi dan peran aktif masyarakat.
Peristiwa seperti KTP dan KTA dalam rumah tangga, TPPO, ABH serta perkawinan anak merupakan salah satu faktor penyebab statistik perkembangan anak stunting meningkat. Maka dari itu pada kesempatan ini, Ketua PA Tanjungbalai membawakan materi terkait Kekerasan dalam rumah tangga dan perkawinan anak dalam kaitannya dengan permohonan dispensasi kawin sebagai pengetahuan bagi masyarakat untuk dapat mengambil tindakan jika hal tersebut terjadi pada mereka.
Partisipasi ini merupakan bentuk kerjasama antara pa tanjungbalai dengan pemko Tanjungbalai serta berkontribusi dalam menekan angka pernikahan anak dibawah umur yang berefek pada kurangnya permohonan dispensasi kawin pada PA Tanjungbalai.