Tanjungbalai- Dalam rangka menindaklanjuti rencana pelaksanaan Isbat Nikah Terpadu yang akan dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai bekerjasama dengan Kementrian Agama Kota Tanjungbalai, Panitera PA Tanjungbalai, Eddy Sumardi, S.Ag. beserta jajaran Kepaniteraan melakukan pengumpulan dan verifikasi data para Pihak yang akan mengajukan perkara Isbat Nikah terpadu.
Pelaksanaan verifikasi data para pihak tersebut dilaksanakan di enam kecamatan wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai yakni Kecamatan Datuk Bandar, Datuk Bandar Timur, Tanjungbalai Selatan, Tanjungbalai Utara, Sei Tualang Raso, Teluk Nibung. Saat ini, sudah terkumpul sebanyak 45 data para pihak yang mengajukan permohonan istbat nikah. Selanjutnya, data tersebut akan dipilah kembali untuk disesuaikan dengan persyaratan pengajuan istbat nikah sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Pelaksanaan istbat nikah terpadu rencananya akan dilaksanakan di Kantor Walikota atau Pendopo rumah dinas Walikota Tanjungbalai. Kegiatan ini disasarkan untuk masyarakat tidak mampu di wilayah hukum Kota Tanjungbalai.