PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (PTSP)
PENGADILAN AGAMA TANJUNGBALAI

Pelayanan Terpadu Satu Pintu disingkat (PTSP)  adalah pelayanan administrasi peradilan terintegrasi dalam suatu kesatuan proses yang dimulai tahap permohonan informasi, pengaduan, pendaftaran perkara, pembayaran dan pengembalian sisa panjar perkara, hingga penyerahan/pengambilan produk pengadilan melalui satu pintu.

Maksud dan tujuan operasional dibentuk Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) untuk mewujudkan proses peradilan yang sederhana cepat dan biaya ringan, memberikan pelayanan administrasi yang mudah, pasti, terukur, dan bebas dari korupsi kepada pengguna layanan dan menjaga independensi dan imparsialitas aparatur Pengadilan.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Pengadilan Agama Tanjungbalai dibentuk untuk membangun kepercayaan masyarakat atas pelayanan public yang diselenggarana instansi Pemerintah dalam memenuhi hak dan kebutuhan warga Negara sebagaimana di amatkan oleh Undang-Undang Dasar 1945.

Surat Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Nomor : 1403.b/DJA/SK/OT.01.3/8/2018 sebagai petunjuk teknis pelaksanaan Pelayanan Terpadu di Pengadilan Agama menyebutkan bahwa bentuk pelayanan yang diberikan PTSP di Pengadilan Agama terdiri dari layanan pokok dan layanan penunjang.

Layanan Pokok meliputi :

  1. Permohonan Informasi
  2. Pendaftaran perkara
  3. Pembayaran biaya
  4. Penyerahan produk pengadilan
  5. Pengajuan keluhan/Pengaduan

Layanan penunjang meliputi :

  1. Pemberian bantuan hukum
  2. Penyetoran Panjar Biaya Perkara
  3. Pembelian meterai dan legalisir
  4. Layanan penunjang lainnya

Layanan Pokok diberikan langsung oleh petugas PTSP Pengadilan Agama Tanjungbalai yang terdiri dari :

  1. Layanan informasi dan pengajuan keluhan/pengaduan diberikan oleh petugas informasi dan Pengaduan

2. Layanan pendaftaran perkara diberikan oleh petugas Pendaftaran

3. Layanan pembayaran diberikan oleh petugas pembayaran

4. Layanan penyerahan produk pengadilan diberikan oleh petugas produk Pengadilan

SK Petugas PTSP

SK Petugas Layanan Pengaduan

Layanan penunjang diberikan oleh pihak eksternal yang bekerjasama dengan pihak pengadilan seperti :

  1. Layanan bantuan hukum diberikan oleh Petugas layanan Pos bantuan hukum (Posbakum)
  2. Layanan penyetoran panjar biaya perkara diberikan oleh Bank
  3. Layanan meterai dan legalisir diberikan oleh PT. POS Indonesia

Layanan lainnya diberikan oleh Petugas Pengadilan Agama dan pihak lainnya yang telah mengadakan kerjasama dengan Pengadilan Agama.