Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi – Prosedur Khusus
Menurut SK KMA Nomor 1-144/KMA/SK/1/2011 Poin V, sub poin C, prosedur Khusus digunakan dalam hal permohonan diajukan secara langsung dan informasi yang diminta:
a. | Termasuk dalam kategori yang wajib diumumkan; |
b. | Termasuk dalam kategori informasi yang dapat diakses publik dan sudah tercatat dalam Daftar Informasi Publik dan sudah tersedia (misal: sudah diketik atau sudah diterima dari pihak atau pengadilan lain); |
c. | Tidak bervolume besar (jumlahnya tidak banyak); dan/atau |
d. | Perkiraan jumlah biaya penggandaan dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaan dapat dilakukan dengan mudah. |
Pelayanan informasi dengan menggunakan prosedur biasa dilakukan sesuai dengan skema alur dalam gambar berikut:
1. | Pemohon mengisi formulir permohonan yang disediakan Pengadilan |
2. | Petugas Informasi mengisi Register Permohonan |
3. | Petugas Informasi dibantu Penanggungjawab Informasi di unit/satuan kerja terkait mencari informasi yang diminta oleh Pemohon dan memperkirakan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk pengandaannya. |
4. | Apabila informasi yang diminta telah tersedia dan tidak memerlukan ijin PPID, Petugas Informasi menuliskan keterangan mengenai perkiraan biaya perolehan informasi dan waktu yang dibutuhkan untuk penggandaannya dalam formulir permohonan yang telah diisi Pemohon |
5. | Proses untuk pembayaran, penyalinan dan penyerahan salinan informasi kepada Pemohon dalam Prosedur Khusus, sama dengan yang diatur untuk Prosedur Biasa dalam butir 10 sampai dengan butir 15. |