Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Tanjungbalai kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tanjungbalai, dan Pengadilan Agama Tanjungbalai akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. |
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. surat elektronik (e-mail); c. telepon/fax; d. meja Pengaduan; e. surat; dan/atau f. kotak Pengaduan |
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tanjungbalai |
||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon (0623) 596576, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, Jln. Jend Sudirman Km. 5,5 Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai |
|
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tanjungbalai, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0623) 596576, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, Jln. Jend Sudirman Km. 5,5 Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai. | |
2. | Melalui email Pengadilan Agama Tanjungbalai : patanjungbalaipaten@gmail.com (alamat email yang direkomendasikan) atau sosial media Facebook, Instagram ataupun whatsapp pada nomor 081260663773 |
|
3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai |
||
1. | Pengadilan Agama Tanjungbalai akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Tanjungbalai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Tanjungbalai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Tanjungbalai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |