Pada hari Rabu 27 Pebruari 2019 telah dilaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan Ketua Majelis Drs. Abd. Rauf, dan anggota Majelis, Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. beserta Drs. H. Badaruddin Munte, S.H.,M.H. dengan dibantu Panitera, Armiwati Nasution, S.H. dan Juru Sita Syaiful Anwar, A.Md terhadap objek yang sengketa perkara Kewarisan dalam perkara 341/Pdt.G/2018/PA.Tba antara Naem Syam bin Kandak dkk melawan Irwan Syam bin Naem Syam/Dkk.
Sidang pemeriksaan setempat (Descente) ini dibuka dan dilaksanakan Majelis Hakim tepat pada pukul 09.30 WIB di Kantor Lurahan Pasar Baru, Jalan Pasar Baru Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai. Hadir pada sidang tersebut Kuasa Hukum Penggugat serta Aparat Keluarahan dan Pihak Kepolisian RI. Selanjutnya setelah sidang dibuka dilanjutkan Majelis Hakim dan rombongan bertolak ke lokasi objek sengketa yang saat itu didiami oleh salah satu pihak Tergugat yakni di Jalan Pasar Baru Lingkungan II Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
Pemeriksaan objek berlangsung dimulai pada pukul 10.00 WIB didampingi pengawalan dari aparat kepolisian rombongan langsung menuju lokasi guna memeriksa objek-objek yang diajukan oleh Penggugat, hal ini dilakukan oleh Majelis agar Ketua Majelis Hakim memiliki kepastian bukti-bukti hukum yang kuat terkait dengan kewarisan tersebut apakah sudah sesuai dengan fakta-fakta dalam persidangan. Pemeriksaan objek berakhir pada jam 11.00 WIB dengan berjalan aman dan tertib.