e-Court adalah sebuah instrumen Pengadilan sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat dalam hal :
- Pendaftaran perkara secara online,
- Pembayaran secara online,
- Pengiriman dokumen persidangan (Replik, Duplik, Kesimpulan, Jawaban),
- Pemanggilan secara online dan
- Penyampaian salinan putusan secara online
Manfaat e-Court
Aplikasi
e-court
diharapkan mampu meningkatkan pelayanan dalam fungsinya menerima
pendaftaran perkara secara online dimana masyarakat akan menghemat waktu
dan biaya saat melakukan pendaftaran dan dalam proses persidangan
perkara.
Tata Cara Penggunaannya sebagai berikut :
Tata Cara Pendaftaran Gugatan Online
Tata Cara Pembayaran Biaya Perkara Secara Online.
Tata Cara Pendaftaran Pengguna Terdaftar
Panduan E-Court Untuk Pengguna Terdaftar
Dasar Hukum
e-Court
- Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di Pengadilan Secara Elektronik,
- Keputusan
Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 122/KMA/SK/VII/2018 Tentang Pedoman Tata
Kelola Pengguna Terdaftar Sistem Informasi Pengadilan,
- Keputusan
Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MARI Nomor
1294/DjA/HK.00.6/SK/05/2018 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara di
Pengadilan Secara Elekktronik,
- Keputusan
Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 305/SEK/SK/VII/2018 Tentang
Penunjukan Pengadilan Percontohan Pelaksanaan Uji Coba Administrasi
Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
Daftar e-Court
- Umum
- Ketentuan ini berlaku untuk semua Pengguna Terdaftar Aplikasi E-Court.
- Aplikasi
E-Court terdiri dari modul pendaftaran perkara secara elektronik
(E-Filing), modul pembayaran perkara secara elektronik (E-Payment),
modul Pemberitahuan secara Elektronik (E-Pbt), dan modul Pemanggilan
secara Elektronik (E-Pgl).
- Pengguna
Aplikasi E-Court hanya diperkenankan untuk menggunakan Aplikasi E-Court
untuk tujuan yang dimaksud, yaitu pendaftaran, pembayaran dan
pengiriman dokumen terkait dengan perkara pada pengadilan.
- Pengguna Terdaftar bertanggung jawab sepenuhnya atas semua kegiatan yang dilakukan dengan username mereka masing-masing.
- Pengguna
Terdaftar dilarang untuk melakukan kegiatan apa pun yang bisa
membahayakan keamanan dan stabilitas aplikasi E-Court, teknologi
pendukung atau data yang tersimpan di dalamnya.
- Pengguna
Terdaftar harus memastikan penggunaan bahasa Indonesia yang sopan dan
pantas dalam komunikasi lisan maupun tulisan pada setiaptransaksi yang
dilakukan melalui aplikasi E-Court.
- Pengguna Terdaftar dilarang untuk menggunakan Aplikasi E-Court untuk melakukan tindakan-tindakan ilegal.
- Pengguna Terdaftar dianjurkan untuk tidak membagi username dan password akses ke aplikasi e-court ke orang lain.
- Seluruh
transaksi pada Aplikasi E-Court dan modul-modul dibawahnya hanya dapat
dilakukan pada hari dan jam kerja resmi pengadilan. Transaksi yang
dilakukan diluar hari dan jam kerja resmi pengadilan, akan dihitung
efektif pada hari kerja selanjutnya.
- Penggunaan Aplikasi E-Filing
- Aplikasi
E-Filing dapat digunakan untuk melakukan pendaftaran perkara secara
elektronik dalam perkara gugatan dan/atau permohonan perdata, agama,
tata usaha militer, atau tata usaha negara. Aplikasi ini dapat digunakan
untuk melakukan pendaftaran gugatan dan/atau permohonan sekaligus
memasukkan dokumen elektronik yang apabila kemudian terverifikasi dan
diterima secara prosedural, akan memulai suatu perkara perdata atau
untuk memasukkan dokumen elektronik atas perkara yang sudah ada.
- Aplikasi
E-Filing juga dapat digunakan untuk melakukan pengunggahan maupun
pengunduhan dokumen dalam rangka replik, duplik dan kesimpulan,
pengelolaan, penyampaian dan penyimpanan dokumen perkara
perdata/agama/tata usaha militer/tata usaha Negara
- Pengguna
Terdaftar wajib memperhatikan standar-standar teknis yang meliputi
format dokumen, ukuran, jenis huruf, ukuran dan/atau batasan lain telah
ditetapkan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi E-Court .
- Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Payment
- Aplikasi
E-Payment dapat digunakan untuk melakukan pembayaran terhadap panjar
biaya perkara yang ditetapkan melalui aplikasi e-SKUM sebagai tindak
lanjut pendaftaran secara elektronik.
- Pengguna
Terdaftar wajib memperhatikan secara seksama, jumlah panjar biaya
perkara yang harus dibayar, nomor rekening pembayaran (virtual account),
jangka waktu pelunasan pembayaran panjar biaya perkara yang telah
ditentukan oleh sistem, dan memahami serta menyetujui bahwa setiap
kesalahan, keterlambatan, dan biaya tambahan yang timbul dari perbedaan
bank yang digunakan oleh Pengguna Terdaftar dengan rekening resmi
pengadilan dimana gugatan diajukan menjadi tanggung jawab Pengguna
Terdaftar.
- Kegagalan
untuk melakukan pembayaran ke Nomor Pembayaran dalam tenggang waktu
yang telah ditentukan akan berakibat Nomor Pembayaran menjadi
kadaluwarsa dan Pengguna Terdaftar harus mendapatkan Nomor Pembayaran
yang baru pada Pendaftaran yang sama melalui e-Payment pada e-Court.
- Pengguna
terdaftar wajib melakukan pembayaran sesuai dengan nilai tagihan pada
Nomor Pembayaran yang diperoleh pada waktu pendaftaran perkara
- Ketentuan Penggunaan aplikasi E-Pbt dan E-Pgl
- Pengguna
Terdaftar bertanggung jawab untuk memastikan bahwa semua pemberitahuan
yang dikirimkan melalui modul E-Pbt dan/atau E-Pgl dapat diterima dengan
baik pada Domisili Elektronik yang telah terdaftar di Pengadilan.
- Semua
panggilan maupun pemberitahuan yang dikirim ke Domisili Elektronik
Pengguna Terdaftar dianggap telah diterima apabila log aplikasi E-Pbt
dan E-Pgl telah mencatat bahwa panggilan tersebut telah terkirim.
- Pengguna
Terdaftar dianjurkan untuk secara rutin memeriksa log pengiriman E-Pbt
dan E-Pgl yang dapat diakses pada dashboard akses Pengguna Terdaftar
untuk menghindari kegagalan penerimaan E-Pbt dan/atau E-Pgl.
- Ketentuan Penutup
- Setiap
tindakan yang dilakukan Pengguna Terdaftar yang oleh Mahkamah Agung RI
dianggap sebagai tindakan yang bertentangan dengan Ketentuan Penggunaan
Aplikasi ini akan dikenakan sanksi dalam bentuk :
- sanksi ringan berupa teguran;
- sanksi sedang berupa pencabutan hak akses untuk sementara; dan/atau
- sanksi
berat, berupa pencabutan hak akses secara permanen sesuai dengan bobot
dan impak pelanggaran yang ditemukan terhadap integritas aplikasi
E-Court.
- Pemberian
sanksi tidak menutup kemungkinan dilakukannya gugatan ganti rugi
perdata dan/atau penuntutan hukum pidana kepada Pengguna Terdaftar dalam
hal Mahkamah Agung berpendapat bahwa telah terjadi tindakan yang
melawan hukum dan/atau tindak pidana.
- Jika Anda memiliki pertanyaan tentang Ketentuan Penggunaan Aplikasi ini silakan hubungi Administrator sistem pada https://ecourt.mahkamahagung.go.id/#contact