Semakin berkembangnya teknologi, menuntut kemudahan dan kemajuan untuk semua proses peradilan, termasuk di antaranya adalah eksaminasi putusan hakim. Terlebih eksaminasi putusan hakim secara tradisional yang selama ini telah dilaksanakan masih dapat dioptimalkan melalui pemanfaatan kemajuan teknologi. Dengan adanya e-eksaminasi putusan, diharapkan kualitas putusan hakim di Pengadilan Agama dapat ditingkatkan dari segi kualitas dan juga integritas hakim.
Dalam pemeriksaan eksaminasi perkara secara elektronik, Pengadilan Agama Tanjungbalai berhasil menduduki peringkat ke 22 Peradilan Agama Se-Indonesia melalui aplikasi E-Eksaminasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, sebagaimana tertuang dalam surat Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama MA RI Nomor : 3955/DjA/HM.02.3/11/2021 tanggal 17 November 2021 perihal Hasil Pelaksanaan Eksaminasi Hakim Peradilan Agama Secara Elektronik melalui Aplikasi E-Eksaminasi Tahap II Tahun 2021.
Adapun berkas perkara PA Tanjungbalai yang dieksaminasi dengan Ketua Majelis Bpk. Panji Nugraha Ruhiat, S.H., M.H yang juga merupakan Wakil Ketua PA Tanjungbalai tersebut dapat dikatakan menduduki peringkat pertama di Pengadilan Agama se-wilayah PTA Medan. Hal ini tentu saja menjadi kebanggaan tersendiri bagi seluruh aparatur di Pengadilan Agama Tanjungbalai. Semoga ke depannya, Pengadilan Agama Tanjungbalai dapat mempertahankan dan lebih meningkatkan lagi prestasi-prestasi di segala bidang terutama di bidang eksaminasi perkara. (RA)