A. PENDAHULUAN
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
B. PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA
Pedoman Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2025 (lihat): Perpres Nomor 46 Tahun 2025 Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pedoman Swakelola Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui PenyediaPedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi Internasional Pedoman Katalog Elektronik Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan Darurat Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pelaku Pengadaan Barang/Jasa Agen Pengadaan Sanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Layanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Pengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Tata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah
C. STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 46 Tahun 2025, sebagai berikut:
JENIS DOKUMEN

