Tanjungbalai, 6 Agustus 2026 — Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H., memberikan materi dalam kegiatan edukasi pencegahan kekerasan terhadap anak, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), serta pencegahan perkawinan anak. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam meningkatkan pemahaman pelajar mengenai pentingnya mencegah perkawinan pada usia dini.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menyampaikan materi mengenai “Dispensasi Kawin dan Risiko Perceraian”. Materi tersebut memberikan pemahaman mengenai batas usia perkawinan, faktor-faktor yang mendorong terjadinya perkawinan anak, peran Pengadilan Agama dalam perkara dispensasi kawin, hingga berbagai dampak yang dapat timbul akibat perkawinan pada usia terlalu muda.

Disampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perkawinan hanya diizinkan apabila pihak pria dan wanita telah mencapai usia 19 tahun. Namun, dalam kondisi tertentu, perkawinan bagi calon mempelai yang belum mencapai usia tersebut dapat dilaksanakan setelah memperoleh dispensasi kawin dari Pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menjelaskan bahwa dispensasi kawin bukan bertujuan untuk mendorong perkawinan anak, melainkan merupakan bentuk perlindungan hukum ketika keadaan tertentu membuat perkawinan tersebut tidak dapat dihindari. Dispensasi kawin juga bertujuan memberikan kepastian hukum serta melindungi hak-hak perempuan dan anak, termasuk terkait hak waris, nafkah, administrasi kependudukan, pencatatan perkawinan, dan status hukum anak yang akan lahir.

Lebih lanjut, berbagai faktor yang dapat menjadi penyebab terjadinya perkawinan anak turut dibahas, antara lain kondisi ekonomi keluarga, rendahnya tingkat pendidikan atau putus sekolah, pandangan masyarakat mengenai usia ideal menikah, kehamilan di luar nikah, serta adanya keinginan anak untuk menikah.

Dalam pemaparannya, Dr. Nusra Arini juga menyoroti berbagai risiko perkawinan anak. Dari sisi pendidikan, anak berpotensi kehilangan kesempatan untuk melanjutkan pendidikan dan mengembangkan cita-cita. Dari sisi ekonomi, pasangan yang masih muda umumnya belum memiliki pekerjaan dan penghasilan yang stabil. Sementara dari sisi psikologis, ketidakmatangan emosi dapat meningkatkan potensi konflik dalam rumah tangga, bahkan kekerasan dalam rumah tangga. Selain itu, kehamilan pada usia terlalu muda juga memiliki risiko lebih tinggi bagi ibu maupun bayi.

Keterkaitan antara perkawinan usia anak dengan risiko perceraian juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan. Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menegaskan bahwa tidak dapat dipastikan bahwa setiap pemohon dispensasi kawin akan berakhir dengan perceraian. Namun, berdasarkan berbagai hasil penelitian dan pengalaman praktik peradilan, pasangan yang menikah pada usia terlalu muda memiliki risiko perceraian yang lebih tinggi. Hal tersebut antara lain dipengaruhi oleh emosi yang belum stabil, ketidaksiapan ekonomi, kurangnya kemampuan menyelesaikan konflik, ketergantungan kepada orang tua, serta ketidaksiapan menjalankan peran sebagai suami atau istri.

Melalui kegiatan edukasi ini, diharapkan pelajar semakin memahami bahwa pencegahan perkawinan anak merupakan tanggung jawab bersama. Orang tua, keluarga, sekolah, pemerintah, lembaga penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat memiliki peran penting dalam memastikan anak memperoleh kesempatan untuk tumbuh, belajar, mengembangkan potensi, dan mempersiapkan masa depan dengan baik.

Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai mengajak seluruh peserta untuk tidak menjadikan perkawinan anak sebagai pilihan yang terburu-buru dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

 

Tanjung Balai, 4 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Tanjung Balai melaksanakan kegiatan makan siang bersama yang bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjung Balai. Kegiatan ini menjadi salah satu momentum untuk mempererat tali silaturahmi serta membangun hubungan yang semakin harmonis antarpegawai.

Kegiatan makan siang bersama berlangsung dalam suasana santai dan penuh keakraban. Para pimpinan, hakim, pejabat struktural dan fungsional, serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Tanjung Balai turut berbaur dan menikmati hidangan bersama.

Tidak hanya sekadar makan bersama, kegiatan ini juga menjadi kesempatan bagi seluruh pegawai untuk berinteraksi di luar suasana pekerjaan sehari-hari. Suasana yang hangat dan kekeluargaan diharapkan dapat semakin memperkuat rasa kebersamaan serta membangun komunikasi yang baik di lingkungan kerja.

Kebersamaan antarpegawai merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan kondusif. Dengan terjalinnya hubungan yang baik, diharapkan koordinasi dan kerja sama dalam melaksanakan tugas dapat berjalan semakin optimal, sehingga turut mendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui kegiatan sederhana seperti makan siang bersama, Pengadilan Agama Tanjung Balai terus berupaya menjaga semangat kekeluargaan, memperkuat solidaritas, dan menciptakan lingkungan kerja yang harmonis. Kegiatan tersebut diharapkan dapat menjadi momentum untuk terus menjaga kekompakan dan kebersamaan seluruh keluarga besar Pengadilan Agama Tanjung Balai.

'Tanjungbalai, 3 Agustus 2026 – Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) bersama Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Trisila Tanjungbalai sebagai penyedia layanan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Agama Tanjungbalai. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, YM. Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H., dan dihadiri oleh jajaran Pengadilan Agama Tanjungbalai serta perwakilan YLBH Trisila Tanjungbalai.

Kegiatan monitoring dan evaluasi dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbakum, guna memastikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat pencari keadilan berjalan sesuai dengan ketentuan, profesional, dan memberikan manfaat yang optimal.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menyampaikan apresiasi atas kerja sama yang telah terjalin dengan YLBH Trisila Tanjungbalai. Beliau berharap sinergi tersebut dapat terus ditingkatkan sehingga masyarakat, khususnya yang kurang mampu, memperoleh akses terhadap layanan bantuan hukum yang mudah, cepat, dan berkualitas.

Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan Posbakum, kegiatan ini juga menjadi forum diskusi untuk menyampaikan berbagai masukan, kendala, serta solusi dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Tanjungbalai berkomitmen untuk terus meningkatkan mutu pelayanan publik melalui kolaborasi yang baik dengan seluruh mitra kerja demi mewujudkan pelayanan peradilan yang prima, profesional, dan berkeadilan.

Tanjungbalai, 3 Agustus 2026  – Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Mediator Non Hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, YM. Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H. Kegiatan ini diikuti oleh para mediator non hakim sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan mediasi di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menyampaikan apresiasi atas dedikasi para mediator non hakim yang telah berkontribusi dalam membantu penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Beliau menekankan bahwa peran mediator sangat penting dalam mewujudkan penyelesaian sengketa yang damai, efektif, dan memberikan manfaat bagi para pihak.

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini juga menjadi forum diskusi untuk menyampaikan berbagai masukan, kendala, serta evaluasi pelaksanaan mediasi selama periode berjalan sebagai bahan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan ke depan.

Tanjungbalai, 3 Agustus 2026 – Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, YM. Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H., memimpin pelaksanaan apel pagi yang diikuti oleh seluruh hakim, sekretaris, pejabat struktural dan fungsional, PNS, PPPK, serta petugas keamanan di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Dalam amanatnya, Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai mengingatkan seluruh aparatur untuk senantiasa menjaga integritas dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur peradilan. Beliau menegaskan kembali arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Medan agar seluruh aparatur menjauhi KGSP (Korupsi, Gratifikasi, Suap, dan Pungutan Liar) demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Selanjutnya, beliau menekankan pentingnya menjaga disiplin, baik disiplin kehadiran, memanfaatkan waktu istirahat dengan baik, mematuhi jam pulang kerja, maupun disiplin dalam berpakaian, termasuk menjaga kerapian dan menggunakan atribut dinas sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, beliau mengajak seluruh aparatur untuk terus menjaga kekompakan. Menurut beliau, Pengadilan Agama Tanjungbalai adalah satu keluarga besar yang memiliki tujuan yang sama. Keberhasilan satuan kerja bukanlah hasil kerja individu, melainkan buah dari kerja sama, komunikasi, dan kebersamaan seluruh aparatur.

Mengakhiri amanatnya, YM. Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H. mengajak seluruh peserta apel untuk mengawali aktivitas hari itu dengan mengucapkan basmalah, seraya berharap setiap pekerjaan yang dilaksanakan senantiasa mendapat keberkahan, kemudahan, dan ridha dari Allah SWT.

Melalui apel pagi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungbalai semakin memperkuat integritas, meningkatkan disiplin, menjaga solidaritas, serta terus memberikan pelayanan yang profesional, berintegritas, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat pencari keadilan.

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630