TUGAS POKOK

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  •  Perkawinan
  •  Waris
  •  Wasiat
  •  Hibah
  •  Wakaf
  •  Zakat
  •  Infaq
  •  Shadaqah, dan
  •  Ekonomi Syari'ah

 

FUNGSI

Pengadilan Agama Tanjung Balai mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama. #_vide: Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006
2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. #_vide: Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006
3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya #_vide: Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006, dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. #_vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006
4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. #_vide: Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006
5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan). #_vide: KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006
6. Fungsi Lainnya:
- Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain. #_vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006
- Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630