Padangsidimpuan, Senin 22 Maret 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tanjung Balai, hakim mediator Muzhirul Haq, S.Ag berhasil memediasi perkara cerai gugat dengan Nomor Register perkara No.71/Pdt.G/2021/PA.Pspk.

b9d444cd a91d 4f32 9a23 2d4ab77c94ee

Tergambar adanya usaha keras yang diupayakan hakim mediator demi terwujudnya perdamaian antara pihak penggugat dan pihak tergugat dalam menyelesaikan perkara perceraian tersebut. Mediasi pun berhasil dan berakhir dengan pencabutan perkara yang diajukan oleh penggugat secara langsung. Keberhasilan mediasi ini merupakan mediasi berhasil kedua di bulan Maret 2021 dan mediasi berhasil kelima sejak awal tahun. Angka ini menumbuhkan harapan akan bertambahnya jumlah mediasi berhasil berikutnya di sepanjang tahun 2021.

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630