Screenshot 35 1

Menindaklanjuti surat Sekretaris Mahkamah Agung RI nomor 746/SEK/KP.01.2/3/2021 tanggal 17 Maret 2021 tentang peremajaan nomor telepon genggang/handphone dan alamat e-mail ASN, diminta kepada pengadilan seluruh pengadilan baik tingkat banding maupun tingkat pertama untuk melakukan peremajaan nomor handphone dan alamat e-mail seluruh data ASN di Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP) MA RI.

Tujuan dari peremajaan data di atas adalah dalam rangka penerapan autentifikasi satu pintu melalui Single Sign On (SSO) dan Digital Signature (DS) oleh Tim Pengolah Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian BKN yang memerlukan proses aktivasi dengan menggunakan email dan nomor telepon ASN sebagai kunci akses. Sehubungan dengan hal tersebut seluruh pegawai diwajibkan untuk melakukan peremajaan nomor telepon gengam/HP, alamat email pribadi dan alamat email kantor pada Sikep MA https://sikep.mahkamahagung.go.id

Surat tersebut pun disahut dengan baik oleh bagian kepegawaian Pengadilan Agama Tanjung Balai. Per-tanggal 19 Maret 2021, bagian kepegawaian sudah selesai melakukan peremajaan nomor handphone dan alamat e-mail terhadap seluruh data pegawai di Pengadilan Agama Tanjung Balai pada aplikasi SIKEP MA RI.

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630