f884ba4c 027f 4f73 9dce e82cf82d1ba8

Padangsidimpuan, Selasa pagi 30 Maret 2021. Hakim Pengadilan Agama Tanjung Balai (Muzhirul Haq, S.Ag) memberikan briefing atau pengarahan kepada para petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Tanjung Balai sebelum mulai melakukan pelayanan.

8e8255e0 7232 457f 92ac 44aab98bde80

Bapak Muzhirul Haq, S.Ag menyampaikan agar para petugas PTSP selalu menerapkan 5S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun) dalam setiap pelayanan. Beliau menekankan agar dapat totalitas dalam melayani maka setiap petugas PTSP harus bisa benar-benar memahami pihak perkara yang datang, baik itu pengajuan,  permintaan atau pertanyaan dari para masyarakat pencari keadilan. “Jika memungkinkan di antara kita yang bukan asli Padangsidimpuan juga bisa belajar bahasa daerah di sini, agar lebih bisa memahami maksud dan tujuan para pihak perkara yang datang. Bukankah dengan berbicara dengan bahasa daerah yang sama akan lebih mudah dalam mengambil hati mereka (para pencari keadilan)? Dengan begitu para pencari keadilan pun akan merasa puas dengan pelayanan yang terasa tulus dan bersahabat.”, ucap beliau dalam briefing yang berlangsung selama 10 menit tersebut.

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630