
Untuk pelayanan yang lebih mudah, cepat dan biaya ringan, Ditjen Badan Peradilan Agama telah menyediakan Layanan Pembuatan Gugatan Permohonan secara mandiri. Dalam tiga bulan terakhir ini, ada dua perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Tanjung Balai melalui aplikasi Gugatan Mandiri. Adapun kedua perkara tersebut adalah perkara denga nomor 71/Pdt.G/2021/PA.Pspk yang masuk pada tanggal 5 Maret 2021 dan 95/Pdt.G/2021/PA.Pspk yang masuk pada tanggal 24 Maret 2021. Keduanya adalah perkara Cerai Gugat dan Oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai sudah didaftarkan ke layanan e-court (electronic court).
Dengan dua perkara yang masuk di bulan ini, artinya layanan pengadilan perlahan sudah mulai dikenal oleh masyarakat di lingkungan Pengadilan Agama Tanjung Balai. Hal ini juga membuat Pengadilan Agama Tanjung Balai ingin menambahkan performa pelayanan dengan di kemudian hari.
Gugatan mandiri ini bisa diakses masyarakat para pencari keadilan secara online melalui laman : http://gugatanmandiri.badilag.net/gugatan_mandiri/ baik dari rumah maupun tempat lain, kemudian melengkapi persyaratan yang diperlukan dan mendaftarkan perkaranya secara langsung ke Pengadilan Agama Tanjung Balai maupun melalui e-court di laman https://ecourt.mahkamahagung.go.id/

