
Padangsidimpuan, 1 April 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Tanjung Balai, upaya hakim mediator Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I, M.A membuahkan hasil. Mediasi yang dilakukan untuk perkara cerai gugat dengan Nomor Register perkara No.96/Pdt.G/2021/PA.Pspk pun berhasil dengan pencabutan perkara.

Baik pihak penggugat dan tergugat sepakat untuk berdamai dibuktikan dengan penandatanganan surat perdamaian. Keberhasilan mediasi ini merupakan mediasi berhasil ke-7 di tahun 2021. Angka ini menambahkan harapan akan bertambahnya jumlah mediasi berhasil berikutnya di sepanjang tahun 2021.

