f8ec7595 cd9e 4eaa 93cb b099a777a6c3

Alokasi anggaran pembebasan biaya perkara (prodeo) yang telah diserap dan direalisasikan Pengadilan Agama Tanjung Balai di antaranya adalah untuk membiayai 10 (sepuluh) perkara permohonan istbat nikah. Hari ini, Kamis 15 April 2021 bertempat di Kantor Kepala Desa Rimbasoping, Kecamatan Padangsidimpuan Angkola Julu, jadwal sidang Istbat Nikah Prodeo Terpadu untuk kesepuluh perkara permohonan tersebut diadakan.

4a42c059 0d99 4062 bb2e 21928bca26d5

Sidang istbat nikah prodeo terpadu dipimpim langsung oleh Ketua PA Tanjung Balai YM. Arif Hidayat, S.Ag sebagai Ketua Majelis. Lalu YM. Muzhirul Haq, S.Ag dan YM. Hasybi Hassadiqi, S.H.I selaku Hakim Anggota I dan Hakim Anggota II. Sementara yang bertindak sebagai Panitera adalah Muhammad Ansor, S.H dan Panmud Yulita Fifprawati, S.H.

14ab7cbd 8016 420c a346 ccf207860589

Setelah perkara yang disidangkan dinyatakan dikabulkan oleh Majelis Hakim, saat itu pula pemohon sidang istbat nikah terpadu akan menerima salinan Penetapan, yang mana salinan penetapan itu menjadi syarat utama bagi Kantor Urusan Agama untuk menerbitkan Kutipan Akta Nikah.

 

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630