
Jumat, 9 September 2022. Pengadilan Agama Tanjung Balai mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) atas permohonan bantuan dari Pengadilan Agama Padang Sidempuan (kab).
Adapun perkara yang dipmohonkan bantuan tersebut adalah perkara Izin Poligami dengan nomor register perkara 195/Pdt.G/2022/PA.Psp. Pemeriksaan setempat tersebut dilaksanakan di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Balai yakni daerah Kecamatan Padang Sidempuan Selatan dan ditinjau langsung Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai beserta Panitera Pengganti Pengadilan Agama Tanjung Balai.

Turut hadir pula pada agenda tersebut Pemohon beserta Bapak Lurah dari Kel. Ujung Padang. yang merupakan sebuah Kelurahan di Kecamatan Padang Sidempuan Selatan sekaligus domisili dari pihak Pemohon. (/RN)

