Eksekusi 2 Feb

Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai (Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M.), atas perintah Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai (YM Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.A) melakukan eksekusi pengosongan pada hari Kamis tanggal 02 Februari 2023 terhadap sebidang tanah seluas 197m2 berikut bangunan yang berdiri di atasnya yang terletak di Desa/Kel Pijorkoling, Kec. Padangsidimpuan Tenggara, Tanjung Balai.

Eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai Nomor: 5/Pdt.Eks/2022/PA.Pspk tanggal 18 November 2022 tentang perintah Eksekusi Pengosongan. Penetapan tersebut sesuai dengan permohonan yang diajukan Pemohon Eksekusi sebagai pemilik yang sah atas tanah beserta objeknya kepada Pengadilan Agama Tanjung Balai pada 02 November 2022 silam. Diketahui bahwasanya tanah objek tersebut merupakan hak pemohon yang diperoleh dari hasil Lelang Eksekusi Hak Tanggungan yang telah dilaksanakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan sesuai Risalah Lelang No. 177/07/2021 tanggal 10 September 2021.

Agenda pada hari Kamis tersebut dimulai sejak pukul 08.30 pagi, di mana rombongan dari Pengadilan Agama Tanjung Balai yang beranggotakan Panitera (Nelson Dongoran, S.Ag, S.H., M.M.) sebagai Petugas Eksekusi, Panmud (Yulita Fifprawati, S.H.) dan Panitera Pengganti (Nazaruddin, S.H.) sebagai saksi dan staf lainnya berkoordinasi dengan Pihak dari Polres Kota Padangsidimpuan selaku tim di bidang Pengamanan untuk sama-sama bergerak ke lokasi tepat pada pukul 10.00 WIB. Dalam agenda tersebut juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai, Marlin Pradinata, S.H.I., M.H. turut hadir mendampingi petugas eksekusi sebagai Pengawas.

Setibanya di lokasi, Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai langsung menemui pihak berperkara, kemudian membacakan Surat Tugas dan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai terkait perintah Eksekusi Pengosongan. Selain rombongan dari Pengadilan Agama Tanjung Balai dan Polres, turut hadir pula di lokasi tersebut secara langsung Pemohon Eksekusi beserta Kuasanya, juga Termohon Eksekusi I beserta Kuasanya, sedangkan Termohon II tidak hadir. Selain itu, tampak hadir juga Lurah Pijorkoling dan juga Organisasi Masyarakat (Ormas) setempat.

Eksekusi 2Feb

Eksekusi 2Februari

Eksekusi pengosongan berlangsung selama 3 (tiga) jam lebih yang sempat diwarnai penolakan dan perlawanan dari pihak Termohon berserta Ormas setempat. Namun perlawanan tersebut akhirnya reda setelah dilakukan negosiasi dan adanya titik temu antar kedua belah pihak. Agenda Eksekusi Pengosongan berakhir tepat pada pukul 14.00 WIB.

Di akhir kegiatan, saat dikonfirmasi, Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjung Balai selaku Pengawas memberikan keterangan eksekusi pengosongan dapat berjalan dan berakhir dengan baik karena adanya koordinasi yang baik antara Pengadilan Agama Tanjung Balai dengan Lurah dan Ormas setermpat dalam hal negoisasi. Dalam kesempatan yang sama, beliau juga menyampaikan rasa terima kasihnya kepada pihak Polres Tanjung Balai beserta jajarannya yang turun langsung selaku pengamanan selama proses eksekusi pengosongan berjalan.

Eksekusi 2Febr

Selamat atas keberhasilan Pengadilan Agama Tanjung Balai atas eksekusi pengosongan tersebut. Semoga kedepannya eksekusi yang dilakukan oleh PA Tanjung Balai dapat berjalan dengan lebih baik, tertib dan kondusif. (/RN)

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630