
Pengadilan Agama Tanjung Balai kembali mengadakan sidang Pemeriksaan Setempat (Descente) di wilayah hukum Pengadilan Agama Tanjung Balai pada Kamis, 2 Maret 2023 dengan nomor register perkara 2/Pdt.G/2023/PA.Pspk. terhadap Pembagian Harta Bersama. Pemeriksaan Setempat atau descente merupakan pemeriksaan lapangan yang dilakukan oleh Hakim (sesuai jabatannya) di luar gedung pengadilan, agar Hakim dapat melihat sendiri dan memperoleh gambaran atau keterangan perihal kepastian dari perkara.

Adapun lokasi pemeriksaan yang ditinjau berlokasi di Jalan Jamalayu Lubis, Kelurahan Sihitang, Kecematan Padangsidimpuan Tenggara, Tanjung Balai untuk 1 (satu) bidang tanah berikut rumah permanen di atasnya dengan luas kurang lebih 453m persegi berikut batas-batasnya sebagaimana termaktub dalam Sertifikat Hak Milik atas nama tergugat.
Descente tersebut dihadiri oleh Hakim Ketua, para Hakim Anggota beserta Panitera, juga penggugat beserta kuasa hukumnya. Lurah selaku perwakilan masyarakat setempat juga turut hadir dalam proses pemeriksaan tersebut. Sementara pihak tergugat tidak hadir. (/RN)

