• HKP
  • Hari Santri
  • HB-Welcome
  • HB Kantor
  • HB Visi
  • HB Misi
  • HB ecourt
  • wbk_wbbm
 

shadow slide1

 

           
iconrow prosedur icon info iconrow jadsid iconrow sipp1 iconrow siwas iconrow siwas
Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP SIWAS MARI e-Court
           
Berita Terkini
 
lpseStatistik Perkara

 

statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

lpseAlur Administrasi Perkara Secara Elektronik
ecourt1.jpeg ecourt2.jpeg ecourt3.jpeg ecourt4.jpeg
lpseApilkasi Eksternal
abs komdanas simari direktori
lpse jdih perpus sikep
lpsePengaduan
pengaduan

Masyarakat yang mempunyai permasalahan atau sengketa mengenai sesuatu yang berkaitan dengan wewenang Pengadilan Agama, dapat mengajukan gugatan atau permohonan ke Pengadilan Agama Tanjung Balai.

I. Perkara Pernikahan Mengenai Perceraian

Ada dua jenis perkara perceraian :
A. Cerai Talak, yaitu : permohonan perceraian yang diajukan oleh Suami yang disebut sebagai Pemohon dan isteri disebut sebagai Termohon
B. Cerai Gugat, yaitu : gugatan perceraian yang diajukan oleh Isteri yang disebut Penggugat dan suami disebut sebagai Tergugat.

A. Cerai Talak.
Langkah-langkah yang harus dilakukan pemohon (Suami) atau Kuasanya :

1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 66 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  c. Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah :
  a. Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 66 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  c. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 66 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009) jo Pasal 32 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974;
  d. Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 66 ayat (4) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
3. Permohonan tersebut memuat :
  a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)
4. Permohonan soal penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri danharta bersama dapat diajukan bersama-sama dengan permohonan cerai talak atau sesudah ikrar talak diucapkan (Pasal 66 ayat (5) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
5. Membayar biaya perkara (Pasal 121 ayat (4) HIR, 145 ayat (4) R. Bg jo. Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009). Bagi yang tidak mampu dapat berperkara secara cuma-cuma (prodeo) (Pasal 273 R.Bg)

* Kemudian pemohon dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *

B. Cerai Gugat.
Langkah-langkah yang harus dilakukan penggugat (Istri) atau Kuasanya :

1. a. Mengajukan permohonan secara tertulis atau lisan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syari'ah (Pasal 118 HIR, 142 R Bg. jo  Pasal 73 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  b. Pemohon dianjurkan untuk meminta petunjuk kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah tentang tata cara membuat surat permohonan (Pasal 119 HIR, 143 R. Bg jo Pasal 58 UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan pasal UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  c. Surat Permohonan dapat dirubah sepanjang tidak mengubah posita dan petitum. Jika Termohon telah membuat surat permohonan ternyata ada perubahan, maka perubahan tersebut harus ada perubahan Termohon.
2. Permohonan tersebut diajukan ke pengadilan agama/mahkamah syar'iah :
  a. Yang daerah hukumnya meliputi kediaman Termohon (Pasal 73 ayat (1) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  b. Bila Termohon meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Pemohon, maka permohonan harus diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya  meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  c. Bila Pemohon dan Termohon bertempat kediaman diluar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Pemohon (Pasal 73 ayat (2) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
  d. Bila Termohon dan Pemohon bertempat kediaman di luar negeri, maka permohonan diajukan kepada pengadilan agama/mahkamah syar'iah yang daerah hukumnya meliputi tempat dilangsungkannya pernikahan atau kepada Pengadilan Agama Jakarta Pusat (Pasal 73 ayat (3) UU No. 7 Tahun 1989 yang telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2006 dan UU No. 50 Tahun 2009)
3. Permohonan tersebut memuat :
  a. Nama, umur, pekerjaan, agama dan tempat kediaman Pemohon dan Termohon;
  b. Posita (fakta kejadian dan fakta hukum);
  c. Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita)

selanjutnya

* Kemudian penggugat dibolehkan pulang dan menunggu panggilan untuk proses persidangan *

II. Perkara Pernikahan Selain Perceraian

Cara mengajukan perkara gugatan atau permohonan mengenai pernikahan selain perceraian, misalnya gugatan sengketa harta bersama, gugatan pemeliharaan anak, permohonan pengesahan pernikahan dan lain sebagainya, pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

III. Perkara Selain Pernikahan

Demikian juga cara mengajukan perkara gugatan selain pernikahan, misalnya : gugatan sengketa mengenai :

1. Waris;
2. Wasiat;
2. Hibah;
3. Wakaf; 
4. Zakat; 
5. Infaq;
6. Shadaqah; dan
7. Ekonomi Syari'ah.

Pada prinsipnya sama dengan cara mengajukan gugatan cerai. Akan tetapi apabila sengketa berkaitan dengan harta tidak bergerak (mis.tanah), maka gugatan diajukan di pengadilan yang wilayahnya meliputi wilayah tanah sengketa.

Wilayah Zona Integritas

jam layanan website

Jam Kerja & Pelayanan

jam layanan website

Aplikasi Pendukung

gugatan mandiri

survei badilag

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Bulan ini
Bulan lalu
TOTAL
3527
8155
37110
56868
118999
92063
1025056

0.24%
20.47%
0.58%
0.04%
0.01%
78.66%

IP:216.73.216.102

Flag Counter

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630

  • 1.jpg
  • 2.jpg
  • 3.jpg
  • 4.jpg
  • 5.jpg
  • 6.jpg
  • yakin.jpg