
Tanjungbalai, 10 Desember 2025 — Hakim Tingkat Pertama pada Pengadilan Agama Tanjungbalai, Bapak Bagoes Kharisma Akbar, S.H. dan Ibu Ira Soniawati, S.H. mengikuti Pelatihan Teknis Yudisial Dispensasi Kawin Bagi Hakim Tingkat Pertama Peradilan Agama Seluruh Indonesia Gelombang II yang diselenggarakan oleh Badan Strategi Kebijakan dan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung RI cq. Pusdiklat Teknis Peradilan.
Pelatihan ini dilaksanakan secara online mulai tanggal 3 hingga 12 Desember 2025, dan diikuti oleh para hakim dari seluruh Indonesia yang bertugas di lingkungan Peradilan Agama. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kompetensi teknis yudisial, khususnya dalam memeriksa dan memutus permohonan dispensasi kawin, yang merupakan salah satu perkara dengan intensitas tinggi di banyak pengadilan agama.
Dalam sambutannya, penyelenggara pelatihan menekankan pentingnya pemahaman yang mendalam mengenai regulasi, dinamika sosial, serta aspek perlindungan anak yang terkait dengan perkara dispensasi kawin. Hakim diharapkan dapat menangani perkara jenis ini secara bijaksana, profesional, dan tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak.
Pelatihan ini mencakup materi hukum positif, studi kasus, analisis putusan, hingga diskusi interaktif bersama para narasumber yang berpengalaman di bidang peradilan.
Dengan mengikuti kegiatan pelatihan ini, hakim PA Tanjungbalai diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas putusan, profesionalisme, serta kemampuan teknis yudisial dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, khususnya dalam perkara dispensasi kawin yang membutuhkan kehati-hatian serta sensitivitas tinggi.

