• HKP
  • Hari Santri
  • HB-Welcome
  • HB Kantor
  • HB Visi
  • HB Misi
  • HB ecourt
  • wbk_wbbm
 

shadow slide1

 

           
iconrow prosedur icon info iconrow jadsid iconrow sipp1 iconrow siwas iconrow siwas
Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP SIWAS MARI e-Court
           
Berita Terkini
 
lpseStatistik Perkara

 

statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

lpseAlur Administrasi Perkara Secara Elektronik
ecourt1.jpeg ecourt2.jpeg ecourt3.jpeg ecourt4.jpeg
lpseApilkasi Eksternal
abs komdanas simari direktori
lpse jdih perpus sikep
lpsePengaduan
pengaduan

Jika pihak beperkara (yang dikalahkan atau yang dimenangkan) berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tinggi Agama Medan yang disampaikan kepadanya tidak memenuhi rasa keadilan atau ada kesalahan dalam menerapkan hukum, maka pencari keadilan dapat mengajukan KASASI ke Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Agama yang memutusnya pada tingkat pertama (Pengadilan Agama Tanjung Balai) dalam tenggat waktu 14 hari setelah pemberitahuan isi putusan Banding diterimanya, dengan cara sebagai berikut :

1. Pecari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai dan mengajukan permohonan kasasi secara tertulis, atau secara lisan (lalu dituangkan meja I ke dalam bentuk akta penerimaan Kasasi)
2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Tanjung Balai) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai;
5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan kasasi;

PADA TAHAP INI PERMOHONAN KASASI SUDAH SELESAI DIAJUKAN

1. Panitera memberitahukan adanya permohonan kasasi tersebut kepada pihak Termohon kasasi selambat-lambatnya 7 hari setelah permohonan kasasi didaftar di kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai;
2. Pencari keadilan wajib membuat “RISALAH KASASI” sebanyak Termohon kasasi ditambah 3 rangkap untuk dikirimkan ke Mahkamah Agung RI dan menyerahkannya kepada Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan kasasi didaftarkan;
3. Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Tanjung Balai memberitahukan dan menyerahkan RISALAH KASASI kepada pihak Termohon Kasasi selambat-lambatnya 30 Hari setelah diterima di kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai;
4. Pihak Termohon Kasasi membuat Kontra Risalah Kasasi dan menyerahkannya ke Meja III Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai;
5. Panitera Mengirim berkas Kasasi Ke Mahkamah Agung RI selambat-lambatnya 30 hari setelah diterima Risalah Kasasi;

Wilayah Zona Integritas

jam layanan website

Jam Kerja & Pelayanan

jam layanan website

Aplikasi Pendukung

gugatan mandiri

survei badilag

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Bulan ini
Bulan lalu
TOTAL
752
8124
42459
56868
124348
92063
1030406

0.24%
20.43%
0.58%
0.04%
0.01%
78.70%

IP:216.73.216.219

Flag Counter

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630

  • 1.jpg
  • 2.jpg
  • 3.jpg
  • 4.jpg
  • 5.jpg
  • 6.jpg
  • yakin.jpg