• HKP
  • Hari Santri
  • HB-Welcome
  • HB Kantor
  • HB Visi
  • HB Misi
  • HB ecourt
  • wbk_wbbm
 

shadow slide1

 

           
iconrow prosedur icon info iconrow jadsid iconrow sipp1 iconrow siwas iconrow siwas
Prosedur Berperkara Layanan Informasi Jadwal Sidang SIPP SIWAS MARI e-Court
           
Berita Terkini
 
lpseStatistik Perkara

 

statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

lpseAlur Administrasi Perkara Secara Elektronik
ecourt1.jpeg ecourt2.jpeg ecourt3.jpeg ecourt4.jpeg
lpseApilkasi Eksternal
abs komdanas simari direktori
lpse jdih perpus sikep
lpsePengaduan
pengaduan

Upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah upaya hukum luar biasa yang dapat dilakukan dalam tenggang waktu 180 hari setelah:

1. Putusan telah berkekuatan Hukum tetap;
2. Ditemukan Bukti Baru (Novum);
3. Ditemukan Bukti adanya Kebohongan dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap;

Adapun prosedur yang dilalui pencari keadilan adalah sebagai berikut:

1. Pencari keadilan mendatangi Meja I Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai dan mengajukan permohonan PK secara tertulis;
2. Meja I menaksir panjar biaya kasasi dengan menuangkannya dalam SKUM
3. Pencari keadilan menyetor ke Bank Recipient (BRI cabang Tanjung Balai) pada rekening Bendahara Penerima perkara uang sejumlah yang tertuang dalam SKUM.
4. Pencari Keadilan membawa tanda bukti stor yang dikeluarkan oleh Bank recipient tersebut kepada Kasir Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai;
5. Kasir mencap Tanda LUNAS pada SKUM tersebut;
6. Pencari Keadilan menyerahkan SKUM warna merah kepada Meja III bersama dengan surat permohonan PK dalam rangkap sesuai jumlah pihak ditambah 3 rangkap;

DALAM BATAS INI PENCARI KEADILAN SUDAH SELESAI KEWAJIBANNYA
Selanjutnya :
Panitera Pengadilan Agama Tanjung Balai melalui Jurusita memberitahukan dan menyampaikan salinan permohonan PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari.
Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap risalah PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK Panitera Pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke Mahkamah Agung selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari.

Wilayah Zona Integritas

jam layanan website

Jam Kerja & Pelayanan

jam layanan website

Aplikasi Pendukung

gugatan mandiri

survei badilag

Statistik Pengunjung

Hari ini
Kemarin
Minggu ini
Minggu lalu
Bulan ini
Bulan lalu
TOTAL
2292
8124
43999
56868
125889
92063
1031946

0.24%
20.42%
0.58%
0.04%
0.01%
78.71%

IP:216.73.216.219

Flag Counter

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630

  • 1.jpg
  • 2.jpg
  • 3.jpg
  • 4.jpg
  • 5.jpg
  • 6.jpg
  • yakin.jpg