Jika putusan telah dijatuhkan Pengadilan Agama Tanjung Balai, lalu salah satu pihak dalam perkara tersebut merasa dirugikan, yang bersangkutan dapat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Agama Medan melalui Pengadilan Agama Tanjung Balai.

Pihak tersebut tidak perlu langsung ke Pengadilan Tinggi Agama Medan, tetapi cukup menyampaikan keberatannya ke Pengadilan Agama Tanjung Balai dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan tersebut dibacakan. Jika pihak tersebut hadir saat putusan dibacakan atau 14 hari setelah yang bersangkutan menerima pemberitahuan isi putusan tersebut dengan prosedur sebagai berikut :

1. Pencari Keadilan (dalam hal ini disebut Pembanding) mendatangi meja I dan mengemukakan maksudnya untuk mengajukan Banding atas perkaranya secara tertulis, atau secara lisan;
2. Meja I menaksir panjar biaya Banding dan menuangkannya dalam SKUM (Surat Kuasa Untuk membayar);
3. Pencari Keadilan menyetor sejumlah uang yang tersebut dalam SKUM tersebut ke rekening bendahara penerima perkara di Bank BRI Cabang Tanjung Balai (nomor rekening akan diberitahu Meja I);
4. Pencari Keadilan mendatangi Kasir Pengadilan Agama Tanjung Balai dengan menunjukkan tanda setor yang dikeluarkan oleh Bank Recipient (Bank BRI Cabang Tanjung Balai);
5. Kasir Mencap LUNAS pada SKUM;
6. Pencari Keadilan membawa SKUM warna merah kepada Meja III,
7. Meja III membuat Akta Penerimaan Permohonan Banding yang ditandatangani oleh Panitera;
8. Pencari keadilan dapat mengajukan memori banding pada saat pendaftaran tersebut, dan dapat juga menyerahkannya ke Pengadilan Agama Tanjung Balai setelah didaftar. (memori banding tidak menjadi keharusan untuk mengajukan banding)

Permohonan Banding Telah Terdaftar

Pada tahap ini, permohonan banding telah terdaftar di Pengadilan Agama Tanjung Balai, selanjutnya Pengadilan Agama Tanjung Balai akan memproses berkas perkara sebagai berikut :

1. Permohonan Banding yang diajukan pihak tersebut akan diberitahukan kepada pihak Terbanding;
2. Jika Memori banding telah diterima oleh Pengadilan Agama Tanjung Balai, maka memori banding tersebut juga disampaikan kepada Terbanding, agar Terbanding dapat mengajukan Kontra Memori banding (tidak menjadi keharusan);
3. Selambat-lambatnya 14 hari setelah permohonan banding diberitahukan kepada Terbanding, kedua belah pihak dipanggil untuk memeriksa berkas banding (Inzage);
4. Selambat-lambatnya 1 bulan setelah permohonan banding diterima di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjung Balai, berkas perkara berupa Budel A dan Budel B serta salinan putusan Pengadilan Agama Tanjung Balai dikirimkan ke Pengadilan Tinggi Agama Medan.
5. Selanjutnya proses banding akan diselesaikan di Pengadilan Tinggi Agama Medan.
6. Setelah perkara diputus oleh Pengadilan Tinggi Agama Medan, salinan putusan Banding akan dikirimkan ke Pengadilan Agama Tanjung Balai untuk disampaikan kepada para pihak;
7. Setelah putusan Banding diserahkan kepada pihak-pihak, para pihak apabila merasa ada kesalahan pada putusan tersebut dapat mengajukan Kasasi dalam tenggat waktu 14 hari setelah putusan diterima.

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630