Mekanisme Pemilihan Penyedia Barang
Dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 Tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan penjelasan pada Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perka LKPP Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Katalog Elektornik Dan e-Purchasing sebagai Berikut:

Tata Cara / Metode Pemilihan Penyedia Barang:

  1. Pelelangan
  2. Penunjukan Langsung
  3. Pengadaan Langsung
  4. Kontes

Silahkan Download:

  1. Perpres Nomor 16 Tahun 2018
  2. Perka LKPP Nomor 2 Tahun 2018
  3. Perpres Nomor 12 Tahun 2021

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630