| A. | Hak Pemohon Informasi | ||
| 1. | Setiap Orang berhakmemperolehInformasi Publik sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan | ||
| 2. | Setiap Orang berhak: | ||
| a. melihat dan mengetahuiInformasi Publik; | |||
| b. menghadiripertemuanpublik yang diselenggarakan oleh PengadilangunamemperolehInformasi Publik; | |||
| c. mendapatkansalinanlnformasi Publik melaluipermohonansesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan; dan/ atau | |||
| d. menyebarluaskanInformasi Publik sesuaidenganperaturanperundang -undangan. | |||
| 3. | SetiappemohonInformasi Publik berhakmengajukanpermohonanInformasi Publik disertaialasanpermohonantersebut. | ||
| 4. | SetiappemohonInformasi Publik berhakmengajukansengketainformasipubliksesuaidenganperaturanperundang-undanganapabiladalammemperolehInbrmasi Publik mendapathambatanataukegagalan. | ||
| B. | KewajibanPengguna Informasi | ||
| PenggunaInformasi Publik wajibmenggunakanInformasi Publik sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan. | |||
Sumber: SK KMA NOMOR 2-144_KMA_SK_VIII_2022

