1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma.
 2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon.
 3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.
 4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima.
 5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP.

Pedoman SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630