| 1. | Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma. |
| 2. | Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon. |
| 3. | Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman. |
| 4. | Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima. |
| 5. | Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP. |
Pedoman SK KMA No. 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan

