
Tanjungbalai, 6 Desember 2025 – Pengadilan Agama Tanjungbalai menghadiri acara Pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tanjungbalai) Ke-VII Tahun 2025 yang berlangsung dengan khidmat. Kehadiran PA Tanjungbalai diwakili oleh Yang Mulia Bapak Bagoes Kharisma Akbar, S.H., sebagai bentuk dukungan terhadap peran MUI dalam pembinaan umat dan penguatan kehidupan beragama di Kota Tanjungbalai.
Acara pembukaan Musda turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, tokoh agama, ormas Islam, para alim ulama, serta perwakilan lembaga pemerintahan dan masyarakat. Musda Ke-VII tahun ini mengusung tema " Mengukuhkan Islam Rahmatan Lil'alamin Sebagai Landasan Moral dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa dan Bernegara.
Kehadiran YM. Bapak Bagoes Kharisma Akbar, S.H., mewakili Pengadilan Agama Tanjungbalai, sekaligus menegaskan komitmen lembaga peradilan dalam mendukung upaya kolaboratif lintas sektor, khususnya pada isu-isu keagamaan dan sosial yang bersinggungan dengan tugas dan fungsi peradilan agama.
Dengan dibukanya Musda MUI Ke-VII Tahun 2025 ini, diharapkan MUI Tanjungbalai semakin mampu memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah dan lembaga keagamaan, serta terus memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan umat dan masyarakat Kota Tanjungbalai.
Tanjungbalai – Mahasiswa Kuliah Kerja Lapangan (KKL) dari Universitas Royal Kisaran melaksanakan kegiatan sosialisasi hasil program KKL berupa Virtual Asisten (VA) berbasis web yang dirancang sebagai inovasi layanan di Pengadilan Agama Tanjungbalai. Kegiatan ini merupakan penutup dari masa KKL mereka yang telah berlangsung selama satu bulan penuh di lingkungan Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Tiga mahasiswa yang melaksanakan KKL tersebut memperkenalkan Virtual Asisten berbasis web sebagai hasil implementasi inovasi teknologi yang dapat menunjang pelayanan publik, khususnya bagi para pencari keadilan. Dalam sosialisasi tersebut, mereka menjelaskan bahwa Virtual Asisten ini akan diintegrasikan langsung ke dalam website resmi Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Virtual Asisten ini dirancang untuk mempermudah akses layanan secara daring, di mana masyarakat dapat berinteraksi langsung dengan petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tanpa harus datang ke kantor. Tampilan VA dilengkapi dengan berbagai fitur utama, seperti informasi persyaratan pengajuan perkara, konsultasi, pengaduan internal, serta kontak pengadilan.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, para mahasiswa berharap agar inovasi yang mereka rancang dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta menjadi langkah awal dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang modern, cepat, dan transparan.

Tanjungbalai – Pengadilan Agama Tanjungbalai sukses menyelenggarakan Pelayanan Istbat Nikah Terpadu Tahun 2025 pada Kamis, 25 September 2025 pukul 08.30 WIB, bertempat di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota Tanjungbalai. Kegiatan berjalan dengan lancar dan penuh antusias dari para peserta maupun pihak terkait.

Pelaksanaan sidang istbat nikah terpadu ini merupakan wujud nyata sinergi antara Pengadilan Agama Tanjungbalai, Kementerian Agama Kota Tanjungbalai, dan Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta didukung oleh BSI Cabang Tanjungbalai.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 42 (empat puluh dua) perkara berhasil disidangkan dengan rincian: 35 perkara dikabulkan, 5 perkara gugur, dan 2 perkara dicabut. Persidangan diikuti oleh 84 pasangan suami/istri beserta 84 orang saksi. Adapun jalannya persidangan dipimpin oleh 5 (lima) hakim tunggal didampingi Panitera Pengganti, yaitu:
- YM. Dr. Nusra Arini, S.H.I., M.H. didampingi Eddy Sumardi, S.Ag., M.H.
- YM. Ade Syafitri, S.Sy. didampingi Sudrajat, S.H.
- YM. Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. didampingi Andi Tri Nugroho, S.H.
- YM. Bagoes Kharisma Akbar, S.H. didampingi Pinta Purnamasari Siregar, S.H., M.Kn.
- YM. Ira Soniawati, S.H. didampingi Eddy Sumardi, S.Ag., M.H.

Kegiatan ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2015 tentang Pelayanan Terpadu Sidang Keliling Pengadilan Negeri/Pengadilan Agama dalam rangka penerbitan Akta Perkawinan, Buku Nikah, dan Akta Kelahiran. Selain itu, kegiatan ini juga sejalan dengan Program Prioritas Dirjen Badan Peradilan Agama Tahun 2025 dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Perlu diketahui bahwa para pihak yang mengikuti pelaksanaan sidang istbat kali ini tidak dipungut biaya apapun (gratis). Hal ini menjadi bentuk komitmen peradilan agama dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah, cepat, dan sederhana bagi masyarakat pencari keadilan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Forkopimda Kota Tanjungbalai, yang menunjukkan dukungan penuh dari pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pelayanan terpadu bagi masyarakat.
Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. “Alhamdulillah, kegiatan istbat nikah terpadu tahun ini berjalan lancar. Kami berharap hasil sidang ini memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi masyarakat serta memudahkan akses pelayanan administrasi kependudukan yang lebih tertib agar masyarakat memiliki hak-hak yang sesuai aturan,” ujarnya.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, diharapkan semakin banyak masyarakat Kota Tanjungbalai yang dapat memperoleh kepastian hukum atas perkawinan mereka, sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di daerah.
A. Nilai-Nilai Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Wawasan kebangsaan sebagai sudut pandang suatu bangsa dalam memahami kebaradaan jati diri dan lingkungannya yg pada dasarnya merupakan penjabaran dari falsafah bangsa itu sesuai dengan keadaan wilayah suatu Negara dan sejarah yang dialaminya. Terdapat 4 konsensus penting yang menjadi dasar berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Bela negara adalah sikap, perilaku, dan tindakan warga negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara. Bela negara merupakan wujud kecintaan kepada tanah air dan merupakan kehormatan bagi setiap warga negara. Nilai-nilai dasar bela negara yang harus
ditanamkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara Pasal 7 ayat (3) meliputi cinta tanah air, sadar berbangsa dan bernegara, setia pada Pancasila sebagai ideologi negara, rela berkorban untuk bangsa dan negara dan kemampuan awal bela negara.
Tanjungbalai, 30 Desember 2024 Bertempat di ruang hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai, Ketua PA Tanjungbalai Yaitu Bapak, Sarifuddin, S.H.I., M.H. Wakil Ketua PA Tanjungbalai Ibu Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. Hakim PA Tanjungbalai Ibu Fatma Khalieda, S.Sy., M.E. Beserta Sekretaris PA Tanjungbalai, Supriono, S.H. dan Panitera PA Tanjungbalai, Eddy Sumardi, S.H. menggelar kegiatan monitoring dan evaluasi (monev) kepada Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN).

Acara ini dilaksanakan dengan tujuan untuk

