Tanjungbalai | pa-tanjungbalai.go.id
Selasa, 29 Oktober 2024 || Dalam rangka memaksimalkan pelayanan persidangan terhadap masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan sidang teleconfrence (jarak jauh) antara Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Tanjung Gusta Kelas IA Medan atas perkara nomor 206/Pdt.G/2024/PA.Tba yang terdaftar pada tanggal 12 Juni 2024. Persidangan dengan agenda Pengucapan Ikrar Talak ini dilaksanakan secara jarak jauh dikarenakan Pemohon saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan.

Bertempat di Ruang Sidang Utama tepatnya pada pukul 14.00 WIB, sidang hari ini dihadiri langsung oleh Pihak Pemohon (secara online) dan Pihak Termohon. Adapun Hakim Tunggal yang bertugas memeriksa perkara ini yakni YM. Fadhilah Halim, S.H.I., M.H. dengan dibantu oleh Panitera Pengganti, Agustira Sitorus, S.H.

Tanjungbalai || Para aparatur Pengadilan Agama Tanjungbalai meliputi jajaran pimpinan, pegawai, dan staff PPNPN mengikuti rapat koordinasi bulan Oktober 2024 pada Kamis, 24 Oktober 2024 pukul 10.00 WIB. Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Tanjungbalai, rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Ibu Fadhilah Halim,S.H.I, M.H.

Rapat dibuka oleh Sekretaris Pengadilan Agama Tanjungbalai, Bapak Supriono, S.H. serta dilanjutkan dengan pengarahan dari Wakil Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai. Adapun pembahasan utama rapat ini yaitu pembahasan lebih lanjut terkait Penggunaan Aplikasi Pembinaan dan Pengawasan Secara Elektronik Terintegrasi (E-Binwas). Wakil ketua PA Tanjungbalai mengharapkan agar seluruh aparatur PA Tanjungbalai mengetahui apa itu E-Binwas serta setiap pemilik akun e-binwas agar mempelajari menu yang tersedia pada aplikasi tersebut. Selain itu, beliau juga mengharapkan adanya internalisasi (rapat) dibagian kepaniteraan dan kesekretariatan yang nantikan akan dimuat/dituangkan dalam 5 item pada aplikasi e-binwas. Selanjutnya, ditunjuk juga petugas pengelola aplikasi dan diharapkan adanya eviden pada kegiatan pelaksaan pengawasan oleh hawasbid. Sebagai tambahan, dibahas juga terkait kelanjutan pendaftaran perkara melalui E-court.

Selengkapnya: Rapat Koordinasi Aparatur Pengadilan Agama Tanjungbalai

Bertempat di Aula Lantai III Pengadilan Tinggi Agama Medan, pada hari  Selasa tanggal 22 Oktober 2024 di mulai pukul 09.00 Wib dilaksanakan Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai atas nama Bapak Sarifuddin, S.H.I., M.H. dan Ketua Pengadilan Agama Sei Rampah Ibu Dr. Devi Oktari, S.H.I., M.H. berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung R.I. Nomor 215/KMA/SK. KP4.1.3/X/2024 tanggal 10 Oktober 2024 tentang Promosi dan Mutasi Hakim pada Lingkungan Peradilan Agama yang dihadiri oleh seluruh Aparatur Pengadilan Agama Tanjungbalai dan Pengadilan Agama Sei Rampah.

Pelantikan Ketua PA Tanjungbalai dan Ketua PA Sei Rampah

Acara diawali dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung dan dilanjutkan

Selengkapnya: Pelantikan Ketua PA Tanjungbalai dan Ketua PA Sei Rampah

Dalam rangka memperingati Hari Kesaktian Pancasila, Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan kegiatan upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila pada Selasa, 01 Oktober 2024. Upacara ini dilaksanakan di ruang terbuka media center Pengadilan Agama Tanjungbalai dikarenakan hujan yang mengguyur deras sejak pagi hari. Kegiatan upacara ini merupakan tindak lanjut atas surat Sekretariat Mahkamah Agung Nomor 3791/SEK/HM3.1.1/IX/2024 hal Penyelenggaraan Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024.

Pengadilan Agama Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila dilaksanakan pada pukul 08.30 WIB dan dihadiri oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Tanjungbalai.

Selengkapnya: Pengadilan Agama Tanjungbalai Gelar Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2024

Tanjungbalai|pa-tanjungbalai.go.id
Tanjungbalai, 11 September 2024 | Pengadilan Agama Tanjungbalai kembali meraih keberhasilan mediasi dalam perkara izin poligami yang tercatat di Kepaniteraan Pengadilan Agama Tanjungbalai dengan nomor register 296/Pdt.G/2024/PA.Tba tertanggal 12 Agutus 2024. Pemohon (suami) dan Termohon (istri) terlihat hadir serta telah mencapai kesepakatan setelah dimediasi oleh Mediator Non Hakim, Musa Setiawan, S.H.

Saat proses mediasi berlangsung, mediator memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk mengungkapkan permasalahan sehingga menghasilkan kesepakatan bersama untuk kepentingan terbaik bagi para pihak. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan.Kembali, Mediasi berhasil di Pengadilan Agama Tanjungbalai

Selengkapnya:  Kembali, Mediasi berhasil di Pengadilan Agama Tanjungbalai

Kontak Kami


Alamat : Jalan Jenderal Sudirman KM. 5,5
Kelurahan Sjambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjung Balai (21361)
Provinsi Sumatera Utara - Indonesia

Telepon/Faximile : (0623) 596-576
Telepon/Whatsapp Pengaduan : 0821-7994-2630