Informasi yang dikecualikan adalah seluruh atau bagian tertentu dari
informasi yang tidak disebutkan secara tegas dalam kelompok informasi
pada bagian II.A, II.B dan II.C yang menurut Pejabat Pengelola Informasi
dan Dokumentasi (PPID) atau Atasan PPID, setelah melalui proses uji
konsekuensi, dianggap sebagai:
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat menghambat proses penegakan hukum;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat
mengganggu kepentingan perlindungan hak atas kekayaan intelektual dan
perlindungan dari persaingan usaha tidak sehat;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan kekayaan alam Indonesia;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional;
Informasi yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkapkan
isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun
wasiat seseorang;
Informasi yang apabila diberikan kepada Pemohon dapat mengungkap rahasia pribadi;
Memorandum atau surat-surat antara Pengadilan dengan Badan Publik
lain atau intra Pengadilan, yang menurut sifatnya dirahasiakan yang
apabila dibuka dapat secara serius merugikan proses penyusunan
kebijakan; dan
Informasi yang tidak boleh diungkapkan berdasarkan undang-undang
sesuai dengan perincian dan penjelasan sebagaimana dimaksud Pasal 17 dan
Pasal 18 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
Publik.
Termasuk dalam kategori informasi sebagaimana dimaksud butir 1, antara lain:
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
Identitas lengkap hakim dan pegawai yang diberikan sanksi;
DP3 atau evaluasi kinerja individu hakim atau pegawai;
Identitas pelapor yang melaporkan dugaan pelanggaran hakim dan pegawai;
Identitas hakim dan pegawai yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di pengadilan; dan
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak-pihak tertentu dalam
putusan atau penetapan hakim dalam perkara-perkara tertentu sebagaimana
dimaksud dalam bagian VI butir 1 Pedoman ini.
Pengecualian terhadap sebagian informasi dalam suatu salinan
informasi tidak dapat dijadikan alasan untuk mengecualikan akses publik
terhadap keseluruhan salinan informasi tersebut.