Monthly Archives: Mei 2018
Bulan | Jlh. Laporan | Laporan Diproses | Sisa | |||||||
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 |
Ditindak- |
Dalam Proses |
||
JAN | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
PEB | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
MAR | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
APR | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
MEI | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | Nihil | Nihil | |
JUN | ||||||||||
JUL | ||||||||||
AGT | ||||||||||
SEP | ||||||||||
OKT | ||||||||||
NOP | ||||||||||
DES |
Keterangan :
1. Pelanggaran kode etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
2. Penyalahgunaan wewenang / jabatan
3. Pelanggaran aturan disiplin PNS
4. Perbuatan tercela
5. Pelanggaran Hukum Acara
6. Mal Administrasi
7. Pelayanan publik yang tidak memuaskan
Hak-Hak Pelapor dan Terlapor
Berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung
No. 076/KMA/SK/VI/2009
Hak-Hak Pelapor
- Mendapatkan pelindungan kerahasiaan identitas
- Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatakan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan terlapor dalam pemeriksaan.
Hak-Hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
Gambar diatas merupakan Skema Alur Penanganan Pengaduan Masyarakat berdasarkan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 076/KMA/SK/VI/2009.
Berdasarkan SK KMA Nomor 076/KMA/SK/VI/2009 tersebut Pengadilan Tingkat Banding sebagai voorpost Mahkamah Agung RI diberi kewenangan menangani sendiri pengaduan masyarakat yang masuk, kecuali dalam beberapa hal Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat mengambil alih apabila :
- Telapor telah pindah tugas ke pengadilan lain yang berada di wilayah hukum di pengadilan tingkat banding yang lain
- Pengaduan bersifat pending atau menarik perhatian masyarakat
- Penanganan pengaduan yang dilaksanakan di pengadilan tingkat banding berlarut – larut
Pengadilan Tingkat Pertama diberikan kewenangan sebatas menerima pengaduan dan berkewajiban untuk meneruskan pengaduan tersebut kepada Pengadilan Tingkat Banding atau Mahkamah Agung dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak pengaduan diterima.
Penanganan pengaduan saat ini mengakomodir pula hak-hak dari para pelapor seperti hak mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas, mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun, mendapatkan informasi mengenai tahapan, penanganan pengaduan yang disampaikannya serta pelapor berhak mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan.
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Tanjungbalai kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Tanjungbalai, dan Pengadilan Agama Tanjungbalai akan berupaya memberikan solusi yang terbaik.
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA. |
Pengaduan dapat disampaikan melalui:
a. aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung; b. surat elektronik (e-mail); c. telepon/fax; d. meja Pengaduan; e. surat; dan/atau f. kotak Pengaduan |
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Tanjungbalai |
||
A | Secara Lisan | |
1. | Melalui telepon (0623) 596576, yakni pada jam kerja mulai pukul 08.00 s/d pukul 16.30 | |
2. | Datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, Jln. Jend Sudirman Km. 5,5 Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai |
|
B | Secara Tertulis | |
1. | Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada Pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Tanjungbalai, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faximile (0623) 596576, atau melalui pos ke alamat kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai, Jln. Jend Sudirman Km. 5,5 Kelurahan Sijambi Kota Tanjungbalai. | |
2. | Melalui email Pengadilan Agama Tanjungbalai : patanjungbalaipaten@gmail.com (alamat email yang direkomendasikan) atau sosial media Facebook, Instagram ataupun whatsapp pada nomor 081260663773 |
|
3. | Pengaduan secara tertulis wajib melengkapi fotokopi identitas dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan | |
Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Tanjungbalai |
||
1. | Pengadilan Agama Tanjungbalai akan menerima setiap pengaduan yang akan diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis | |
2. | Pengadilan Agama Tanjungbalai akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan | |
3. | Pengadilan Agama Tanjungbalai akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis | |
4. | Pengadilan Agama Tanjungbalai hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas terlapor |
KEPANITERAAN / ADMINISTRASI PERKARA
- Surat Keputusan Penunjukan Petugas PTSP
- Surat Keputusan Panjar Biaya Proses Perkara
- Surat Keputusan Pengelola Biaya Proses Penyelesaian Perkara
- Surat Keputusan Radius Biaya Panggilan
- Surat Keputusan Petugas Pengelola Sisa Panjar
- Surat Keputusan Koordinator Tabayyun Panggilan Mohon Bantuan
- Surat Keputusan Penetapan Standar Layanan Informasi
- Surat Keputusan Sidang di luar Gedung
- Surat Keputusan Petugas Layanan Pengaduan
- Surat Keputusan Hakim Mediator
- Surat Keputusan Petugas Whistle Blowing System
- Surat Keputusan Standar Maklumat Pelayanan
- Surat Keputusan Standar Layanan Peradilan
UMUM dan KEUANGAN
- Surat Keputusan Penunjukan Humas
- Surat Keputusan Penunjukan Tim Pengelola Anggaran DIPA
- Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Pengadaan Barang dan Jasa
- Surat Keputusan Penunjukan Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan
- Surat Keputusan Penunjukan Pengelola Penerimaan PNBP Tahun 2023
- Surat Keputusan Penyusunan Laporan Keuangan
PERENCANAAN, IT dan PELAPORAN
- Surat Keputusan Penunjukan TIM IT
- Surat Keputusan Pengelola Website
- Surat Keputusan Tim Penyusunan SAKIP
- Surat Keputusan Tim Penyusunan Renstra 2020-2024
- Surat Keputusan Tim Penyusunan Laporan Kegiatan Tahunan
- Surat Keputusan Penunjukan Media Massa
KEPEGAWAIAN, ORGANISASI dan TATA LAKSANA
- Surat Keputusan BAPERJAKAT
- Surat Keputusan Petugas Absensi
- Surat Keputusan Job Description
- Surat Keputusan Reviu SOP
- Surat Keputusan Tim Analisis Jabatan
LAINNYA
- SK HAKIM PENGAWAS BIDANG
- SK Tim Reformasi Birokrasi
- SK Tim Risk Register
- SK Penetapan Agen Perubahan
- SK Penilaian Role Model
- SK Tim Survey Kepuasan Masyarakat
- SK Penanganan Benturan Kepentingan
- SK PPID
Untuk melihat SK lainnya klik