Tanjungbalai – Kamis, 11 Juli 2019 Majelis Hakim Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan sidang ditempat di Kantor Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai. Hadir pada saat itu Majelis Hakim dengan dibantu Panitera, Armiwati Nasution, S.H. serta staff kepaniteraan, Julham Efendi Ginting, S.H. dan Husni Asfari, S.Kom terhadap objek yang sengketa perkara Harta Bersama.
Sidang yang dibuka tepat pukul 09.30 WIB tersebut, dihadiri oleh Penggugat dan Kuasa Hukumnya serta Tergugat dan Kuasa Hukumnya dengan disaksikan oleh aparat desa setempat. Setelah sidang dibuka untuk umum, Ketua Majelis menjelaskan bahwa maksud sidang diadakan ditempat adalah untuk mengetahui obyek sengketa tentang harta bersama, berupa :
- Sebidang Tanah yang terletak di Jalan Setapak Depan Polsek Datuk Bandar Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai.
- Sebidang Tanah seluas ± 270 m2yang terletak di Jalan Anggur/ AMD Kelurahan Bunga Tanjung , Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,
- Sebidang tanah dan bangunan, seluas ± 639 m2, terletak di Jalan M.T.Haryono Lingkungan V Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,
- Sebidang tanah, seluas ± 200 m2, terletak di Jalan Sei Dua/Glugur Lingkungan V Kelurahan Selat Lancang , Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,
Majelis Hakim perlu memeriksa obyek sengketa untuk mengetahui kebenaran gugatan Penggugat sebagai rangkaian proses pembuktian yang telah dilaksanakan di persidangan sebelumya di Pengadilan Agama Tanjungbalai.
Selanjutnya Majelis Hakim bersama para pihak beserta aparat desa setempat menuju ke lokasi obyek sengketa satu per satu untuk mengetahui letak, ukuran dan batas-batasnya.
Setelah melakukan pemeriksaan setempat, kemudia majelis bersama rombongan kembali ke kantor Balai Desa sebagai tempat persidangan untuk menunda persidangan dan selanjutnya sidang ditutup. (admin)