statistik Statistik Perkara

Grafik Perkara 3 Bulan Terakhir

Aplikasi Eksternal

Statistik Web

582184
Users Today : 555
This Month : 11361
Total Users : 582084
Your IP Address : 18.117.196.7

Jam Layanan

Sosial Media

Tahun 2024

DIPA
01
  DIPA
04
Semester I Triwulan III Semester II / Tahunan Semester I Triwulan III Semester II / Tahunan
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

*** untuk pembuatan CALK per tanggal 3 januari 2025 belum dapat dilakukan dikarenakan pada aplikasi SAKTI belum dapat dilakukan tutup permanen sehingga angka angka pada laporan belum dapat dipastikan.

Tahun 2023

DIPA
01
  DIPA
04
Semester I Triwulan III Semester II / Tahunan Semester I Triwulan III Semester II / Tahunan
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

Tahun 2022

DIPA
01
  DIPA
04
Semester I Triwulan III Semester II Semester I Triwulan III Semester II
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

Tahun 2021

DIPA
01
  DIPA
04
Semester I Triwulan III Semester II Semester I Triwulan III Semester II
LIhat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

 

Tahun 2020

DIPA
01
  DIPA
04
Semester I Triwulan III Semester II Semester I Triwulan III Semester II
LIhat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

 

Tahun 2019

DIPA
01
  DIPA
04
Semester I Triwulan III Semester II Semester I Triwulan III Semester II
LIhat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

 

Tahun 2018

DIPA
01
  DIPA
04
Semester I Triwulan III Semester II Semester I Triwulan III Semester II
LIhat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

Tahun 2024

DIPA 01   DIPA 04
Jan Peb Mar Jan Peb Mar
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
 Apr Mei Jun Apr Mei Jun
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Jul Agt Sep Jul Agt Sep
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Okt Nop Des Okt Nop Des
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

 

Tahun 2023

DIPA 01   DIPA 04
Jan Peb Mar Jan Peb Mar
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
 Apr Mei Jun Apr Mei Jun
Lihat Lihat Lihat Lihat LIhat Lihat
Jul Agt Sep Jul Agt Sep
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Okt Nop Des Okt Nop Des
Lihat LIhat Lihat Lihat LIhat Lihat

Tahun 2022

DIPA 01   DIPA 04
Jan Peb Mar Jan Peb Mar
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
 Apr Mei Jun Apr Mei Jun
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Jul Agt Sep Jul Agt Sep
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Okt Nop Des Okt Nop Des
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

 

Tahun 2021

DIPA 01   DIPA 04
Jan Peb Mar Jan Peb Mar
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
 Apr Mei Jun Apr Mei Jun
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Jul Agt Sep Jul Agt Sep
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Okt Nop Des Okt Nop Des
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

 

Tahun 2020

DIPA 01   DIPA 04
Jan Peb Mar Jan Peb Mar
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
 Apr Mei Jun Apr Mei Jun
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Jul Agt Sep Jul Agt Sep
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Okt Nop Des Okt Nop Des
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

 

Tahun 2019

DIPA 01   DIPA 04
Jan Peb Mar Jan Peb Mar
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
 Apr Mei Jun Apr Mei Jun
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Jul Agt Sep Jul Agt Sep
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Okt Nop Des Okt Nop Des
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

 

Tahun 2018

DIPA 01   DIPA 04
Jan Peb Mar Jan Peb Mar
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
 Apr Mei Jun Apr Mei Jun
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Jul Agt Sep Jul Agt Sep
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat
Okt Nop Des Okt Nop Des
Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat Lihat

  2016 2017 2018
REALISASI DIPA
DIPA 01 DIPA 04 DIPA 01 DIPA 04 DIPA 01 DIPA 04
Januari             
Februari            
Maret            
April            
Mei            
Juni            
Juli            
Agustus            
September            
Oktober            
Nopember            
Desember            

Tugas pokok Pengadilan Agama sesuai dengan ketentuan Pasal 2 jo. Pasal 49 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama adalah memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:

  • Perkawinan
  • Waris
  • Wasiat
  • Hibah
  • Wakaf
  • Zakat
  • Infaq
  • Shadaqah, dan
  • Ekonomi Syari’ah

Di samping tugas pokok dimaksud di atas, Pengadilan Agama Tanjungbalai mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut:

1. Fungsi mengadili (judicial power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama ( vide : Pasal 49 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006)
2. Fungsi pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada pejabat struktural dan fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yudicial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. ( vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
3. Fungsi pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Jurusita/ Jurusita Pengganti di bawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya ( vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. ( vide: KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
4. Fungsi nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. ( vide : Pasal 52 ayat (1) Undang-undang Nomor No. 3 Tahun 2006).
5. Fungsi administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/perlengakapan) ( vide : KMA Nomor KMA/080/ VIII/2006)
6. Fungsi Lainnya:
Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain ( vide: Pasal 52 A Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/144/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan.
Mantan Pimpinan
Mantan Pimpinan
H.
Tuan Thahir Abdullah

1948-1953
Drs. H. Muh. Bachrun. Dr.

1978-1992
Drs. Syahron Nasution, SH

1993-1996
Drs.
Dahrim Syahman Siregar

1996-1997
Drs. Muhsin Halim

1997-2002
Drs.
H. Husni AR

2002-2004
Dra.
Masdarwiaty

2004-2008
Drs. Paet Hasibuan, SH, MH

2008-2012
Drs. Jakfar, S.H. MH

2012-2015
Drs.
Miranda

2015-2016
Drs.
Abd. Rauf

2016-2019
Eldi Harponi,S.Ag.,
M.H.
2019-2020
Rosyid Mumtaz, S.H.I., M.H.
2020-2023
DR. Hj. Devi Oktari, S.H.I., M.H.
2023-2024