Selama dua hari berturut-turut tanggal 20 dan 21 Pebruari 2019 Pengadilan Agama Tanjungbalai melaksanakan sidang keliling untuk pertama kalinya dalam tahun 2019 ini di dua lokasi berbeda yaitu Kantor Lurah Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai dan Kantor Lurah Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai yang dilaksanakan oleh dua Majelis Hakim.
Sidang Keliling di Kelurahan Pematang Pasir
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai Nomor : W2-A3/ 32 /Hk.00.5/I/2019 tanggal 2 Januari 2019 tentang Pelaksanaan Sidang Di Luar Gedung Pengadilan Wilayah Hukum Pengadilan Agama Tanjungbalai Tahun Angaran 2019. Dengan Surat Tugas Untuk Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Nomor: W2-A3/ 195 /KP.04.6/II/2019 tanggal 19 Pebruari 2019 Tim yang terdiri dari Drs. Abd Rauf sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Badaruddin Munthe, S.H., M.H., dan Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Armiwati Nasution, S.H., sebagai Panitera, serta dibantu oleh seorang petugas keamanan dan supir, bertugas melaksanakan sidang keliling pada hari Rabu, tanggal 20 Pebruari 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Sidang Keliling di Kelurahan Bunga Tanjung
Dilanjutkan hari berikutnya dengan Surat Tugas Untuk Melaksanakan Sidang Di Luar Gedung Nomor: W2-A3/ 199 /KP.04.6/II/2019 tanggal 20 Pebruari 2019 Tim yang terdiri dari Drs. H. Suhatta Ritonga, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Badaruddin Munthe, S.H., M.H., dan Fadlah Mardiyah Pulungan, S.H.I., M.H., masing-masing sebagai Hakim anggota, dan Abu Hasan Asy’ari, S.Ag., sebagai Panitera, serta dibantu oleh seorang petugas keamanan dan supir, bertugas melaksanakan sidang keliling pada hari Kamis, tanggal 21 Pebruari 2019 pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Kantor Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Tanjungbalai untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan serta untuk mengimplementasikan asas peradilan, yaitu sederhana, cepat dan biaya ringan.
Pelaksanaan dan tata cara sidang keliling persis seperti pada sidang di Kantor Pengadilan Agama pada umumnya. Jika para pihak datang semua, sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, mereka diharuskan menempuh mediasi lebih dulu, dengan Mediator yang telah disiapkan, tetapi jika salah satu pihak tidak hadir, maka sidang akan ditunda untuk memanggil para pihak supaya hadir pada sidang berikutnya.
Rombongan tim segera mempersiapkan diri untuk memulai sidang begitu sampai di lokasi. Persidangan pada hari pertama di mulai tepat pada pukul 09.30 WIB berakhir dan ditutup oleh majelis pukul 10.45 WIB, sedangkan pada hari kedua di mulai tepat pada pukul 09.45 WIB berakhir dan ditutup oleh majelis pukul 11.00 WIB. Sidang keliling yang dilaksanakan dua hari tersebut berjalan dengan lancar dan para pencari keadilan pun mengikutinya dengan tertib dan tenang.
Menurut para pihak yang mengajukan perkara melalui sidang keliling, bahwa pelaksanaan sidang keliling ini sangat membantu, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang keliling jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Tanjungbalai. Proses persidangan dan waktu tunggu juga tidak lama karena jumlah perkara yang disidangkan lewat sidang keliling tidak terlalu banyak.
Menurut Ketua Pengadilan Agama Tanjungbalai, Drs. Abd. Rauf, Sidang Keliling merupakan wujud nyata pelayanan pengadilan bagi mereka (para pencari keadilan dan atau masyarakat) yang mengalami hambatan untuk datang langsung ke Gedung Pengadilan karena jarak tempuh yang jauh, transportasi yang minim, keterbatasan biaya dan lainnya. Dengan Sidang Keliling diharapkan para pencari keadilan dan atau masyarakat yang mengalami hambatan-hambatan tersebut tetap dapat mengakses atau mendapatkan keadilan tanpa harus mendatangi gedung pengadilan.(admin)